Kamis, 26 April 2012

Manajemen Pasiva (tugas kedua)


Manajemen Pasiva (Liability Management)
Manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrument utang untuk digunakan secara secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas si salam rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari dana pada waktu yang diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Kepercayaan masyarakat pada suatu bank.
2.      Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3.      Keamanan.
4.      Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5.      Pelayanan yang cepat, akurat dan fleksible.
6.      Pengelolaan dana yang hati-hati.
Dana menurut sumbernya:
1.       Penghimpunan dana
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi yayasan, dan lain-lain dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki, hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat.
a.       Giro- Wadiah dan Qard
Giro Wadiah dan Qard adalah merupakan produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan penarikan setiap saat dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum sebesar dana Qard yang telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al Islami; Pakistan: Soneri Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of Britain, dan Bahrain: Shamil Bank).
b.      Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah
Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah adalah merupakan kombinasi antara tabungan dan giro (2 rekening dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat pindah secara otomatis apabila rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charterd Bank Malaysia).
c.       Deposito
1)      Deposito Mudharabah Muqayadah (murabahah)
Deposito mudharabah muqayadah (murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka menengah untuk memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang menggunakan akad murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan Inggris: HSBC Amanah).
2)      Deposito- Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)
Deposito- Mudharabah Muqayadah (komoditi murabahah) adalah produk deposito yang akan disalurkan untuk kegiatan jual dan beli komoditas (misalnya logam) pada pasar global dengan prinsip transaksi murabahah (telah dipraktikan di Malaysia: Standar Charter Bank, Kuawait Finance House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi Arabia: SAB (The Saudi British Bank), Bank Al Bilad).
3)      Deposito dan Reksadana-Mudharabah
Deposito dan reksadana- mudharabah merupakan kombinasi keuntungan dari produk deposito dan reksadana (telah dipraktikan di Malaysia: Amislamic Bank).
4)      Deposito- Musyarakah
Deposito- musyarakah adalah merupakan produk penghimpunan dana yang hanya dapat ditarik/ dicairkan pada periode tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan bank, dan dana yang akan dikelola oleh bank tidak 100% milik nasabah, namun ada yang merupakan dana dari bank itu sendiri (telah dipraktikan di Pakistan: Bank Al Falah, ABN AMRO, Meezan Bank Limited, Soneri Bank).
5)      Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah
Deposito Untestricted Recurring Investment- Mudharabah adalah produk investasi di mana bank menginvestasikan dana nasabah secara berulang pada beberapa instrumen yang memberikan keuntungan kompetitif, dan keuntungan akan dikreditkan ke rekening nasabah pada saat jatuh tempo (telah dipraktikan di Uni Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).
6)      Deposito- Wakalah Bil Ujroh
Deposito- Wakalah Bil Ujroh adalah produk jasa dimana bank memberikan jasa sebagai agen investasi. Nasabah menginvestasikan dananya dalam jumlah besar dengan keinginan khusus, misalnya jangka waktu, tingkat pengembalian (telah dipraktikan di United Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).
2.      Penyaluran Dana
a.       CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB)
CAR Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dengan menggunakan konsep sewa beli sesuai syari’ah islam (Islamic hire purchase financing). Dealer menjual kendaraan kepada bank. Bank menyewakan kepada nasabah penyewa berdasarkan perjanjian AITAB. Setelah penyelesaian sewa, realisasi dari perjanjian pembelian akan dilakukan secara otomatis sehingga kepemilikan kendaraan berpindah dari bank kepada penyewa (telah dipraktikkan di Malaysia: Maybank Islamic dan AmIslamic bank).
b.      Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Home Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan perumahan dengan tingkat margin yang variabel (Variable Rate Financing/VRF). Produk ini diterapkan dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). Dalam VRF ini harga jual ditetapkan dimuka berdasarkan tingkat harga jual, sedangkan efektif rate yang dikenakan dapat bervariasi berdasarkan perubahan pada Based Lending Rate (BLR) yang digunakan.
c.       Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah
Home Financing- Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah bentuk kerjasama yang diakhiri dengan kepemilikan penuh  dari partner yang membeli share dari partner lainnya pada proyek tersebut dengan mekanisme pelepasan sharing yang disepakati oleh kedua belah pihak (telah dipraktikkan di UAE: Dubai Islamic Bank, Dubai, UAE; Inggris: Bank of Britain (Inggris) dan Pakistan: Al Falah Bank, Pakistan)
d.      Islamic Card- Bai’ Al Inah
Islamic Card- Bai’ Al Inah adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan akad Bai’ Al Inah.
e.       Islamic Card- Tawaruq
Islamic Card- Tawaruq adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan aqad tawaruq.
f.       Personal Financing- Bai’ Al Inah
Personal Financing- Bai’ Al Inah adalah pembiayaan untuk personal yang memberikan kebebasan keuangan (diberikan dalam bentuk kas) untuk memenuhi kebutuhan nasabah, seperti membeli keperluan pribadi atau rumah tangga, biaya pernikahan ataupun membuka usaha (telah dipraktikkan di Malaysia: CIMB Malaysia).
g.      Personal Financing- Murabahah
Adalah fasilitas pembiayaan personal dengan menggunakan akad murabahah, dimana nasabah mendapatkan dana tunai/kas dari bank (telah dipraktikkan di Bahrain, Inggris, UEA dan Saudi Arabia).
h.      Personal Financing- Tawaruq
Adalah produk pembiayaan untuk personal dengan menggunakan akad tawaruq di mana nasabah akan mendapatkan pembiayaan dalam bentuk tunai/kas (telah dipraktikkan di UEA dan Saudi Arabia).
i.        Agriculture Implements Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah fasilitas pembayaran peralatan pertanian dengan persyaratan yang mudah untuk pengangguran muda agar mampu berwirausaha dan untuk petani agar dapat meningkatkan produksinya (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).
j.        Micro Industries Investment- Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah pembiayaan untuk industri kecil, baik yang baru maupun untuk restrukriksasi, dengan persyaratan mudah dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran berpendidikan dan orang-orang yang memiliki keterampilan (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh). 
k.      Islamic Overdraft (Cash Line Facility)- BBA dan Bai’ Al Inah
Adalah fasilitas yang menyediakan kebutuhan kas bagi nasabah untuk keperluan pribadi , penambahan modal atau investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Al Inah untuk keperluan tersebut nasabah cukup membuka rekening giro dan mengajukan permohonan fasilitas Islamic Overdraft (telah dipraktikkan di Malaysia).
l.        Cash Line facility- Bai’ Bithaman Ajil
Adalah fasilitas pembiayaan kepada nasabah untuk mendapatkan dana tunai (telah dipraktikkan di Bahrain).
m.    Revolving Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Adalah pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja dan investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). (telah dipraktikkan di Malaysia)
n.      Revolving Financing- Mudharabah
Adalah pembiayaan korporasi dengan akad mudharabah, dimana konsumen atau nasabah sepakat untuk mengembalikan modal, tanpa dikurangi dengan kerugian apapun di akhir periode perjanjian mudharabah. Keuntungan dibagi bersama-sama antara nasabah dan bank , sedangkan apabila terdapat kerugian, semuanya ditanggung oleh bank (telah dipraktikkan di Malaysia).
o.      Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil (BBA)
Term Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil ddibedakan menjadi dua, yaitu Fixed Rate Term Financing dan Variable Rate Term Financing.
p.      Industrial Hire Purchase- Al Ijarah Thumma Al Bai’
Adalah pembiayaan dengan sewa beli untuk mesin dan peralatan indusri berdasarkan konsep Ijarah Thumma Al Bai’ (telah dipraktikkan di Malaysia)
q.      Hire Purchase- Shirkatul Melk
Adalah suatu kontrak khusus yang sudah dikembangkan melalui praktik yang merupakan gabungan dari tiga akad shirkah, ijarah dan sale (telah dipraktikkan di Bangladesh).
r.        Unsecured Bisiness Financing- Tawaruq
Adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana kas yang dapat digunakan untuk pembelian barang atau jasa untuk pengembangan usahanya tanpa perlu memberikan barang jaminan (telah dipraktikkan di Inggris dan UEA).
s.       Working Capital and Term Financing- Tawaruq
Produk pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Nasabah, antara lain untuk modal kerja, pengembangan usaha, cash management, ekspansi pasar, baik domestic maupun internasional, akuisisi, pembiayaan receivables dan berbagai kebutuhan financing dengan berdasarkan prinsip syari’ah (telah dipraktikkan di Inggris, Bahrain dan Saudi Arabia).
t.        Export Credit Refinancing- Bai’ Dayn
Adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Bai’ Dayn, yang disediakan untuk eksportir yang mengekspor produk halal baik sight maupun usance. Untuk kondisi sight, maksimum jangka waktu pembiayaan adalah 60 hari. (telah dipraktikkan di Malaysia)
u.      Export Credit Refinancing- Murabahah
Adalah fasilitaas pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang diberikan kepada eksportir untuk menyiapkan barang sebelum pengapalan. (telah dipraktikkan di Malaysia)
v.      Export Credit Refinancing- Murabahah dan Bai’ Dayn
Adalah pembiayaan untuk supplier dan perusahaan (pabrikan) yang mengekspor barang yang diizinkan sesuai acuan dari Bank Exim, yang dikemas dengan menggunakan akad murabahah (cost plus profit sale) dan Bai’ Dayn (jual beli utang). (telah dipraktikkan di Malaysia)
w.    Export Financing- Musyarakah
Adalah kerjasama antara bank dan nasabah dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam transaksi ekspor sebagai partner, baik untuk L/C sight maupun L/C usance. (telah dipraktikkan di UEA)
x.      Forward Rate Agreement- Murabahah
Merupakan sarana hedging bbagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya dengan menggunakan mekanisme murabahan. (telah dipraktikkan di Malaysia)
y.      Islamic Profit Rate Swap- Murabahah
Merupakan saarana hedging bagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate based payment atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)
z.       Islamic Treasury Instrument- Salam Pararel
Produk Bai’Salam adalah sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip syariah yang dilaksanakan dengan membeli komoditi yang dibayar 100% pada saat akad dengan penyerahan kemudian.
Produk Paralel Salam adalah instrument penempatan jangka pendek yang memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan squaring atas posisi terbuka pada transaksi Bai’ Salam, yang mekanismenya sesuai dengan syariah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
aa.   Sukuk Investment- Wakalah Bil Ujrah
Adalahh merupakan sarana untuk penempatan surplus likuiditas pada sekuritas jangka pendek – menengah yang dikemas dengan beberapa alternative akad seperti ijarah, bai’ salam, mudharabah dan musyarakah. Sukuk tersebut dipersyaratkan: di back up dengan assets, pendapatan stabil, dapat diperjualbelikan dan sesuai dengan prinsip syari’ah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
bb.  Pembiayaan dengan Penjaminan- Semua Akad Pembiayaan Syari’ah
Produk ini adalah produk pembiayaan untuk usaha keecil menengah, dimana nasabah bisa mendapakan pembiayaan dan guarantee (garansi) sekaligus. (telah dipraktikkaan dii Malaysia)
cc.   Share Financing- Murabahah (Trading)
Adalah suatu alternatif paket pembiayaan saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)
dd. Share Financing- Murabahah (Investment)
Adalah pembiayaan saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah yang telah disetujui oleh komite syariah dan terdaftar pada pasar modal dan pasar uang. (telah dipraktikkan di UEA: Abu Dhabi Islamic Bank)
Referensi: Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A dan Ir. H. Arviyan Arifin, “Islamic Banking” (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar