Minggu, 20 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA

Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya1. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.

Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)2, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:

1. Universal
2. Saling terkait
3. Tidak terpisahkan
4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
5. Hak Serta Kewajiban Negara
6. Tidak dapat diambil oleh siapapun

Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:

1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.

Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SUMBER :google.com

KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang diberikan di sekolah-sekolah.

SUMBER :google.com

CINTA TANAH AIR

Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

ISI
PENGERTIAN, FUNGSI DAN ISI PANCASILA

1. PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila adalah ilmu dasra yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu
Negara tidak akan berdiri dengan kokoh apabila tidak mempunyai dasar Negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan pasti dan jelas, kearah mana tujuan yang dicapai tanpa Pandangan Hidup.
Dengan Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam sutu bangsa ataupun dari luar bangsa tersebut.

2. FUNGSI PANCASILA

Fungsi pokok pancasila adalah sebagai Dasar Negara, selain itu pancasila juga mempunyai
beberapa fungsi lainnya, tyaitu :
• Pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam suku dan perbedaan).
• Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan cirri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan diri dari bangsa lain.
• Perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai Dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
• Sumber segala sumber tertib hukum : artinya bahwa segala sumber perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
• Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu : masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan tadi, kita sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia, perlu memelihara dan melestarikan dengan menghayati dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di keluarga :
1. Sila ke I : Menghormati yang sedang menjalani ibadah
2. Sila ke II : Membantu membereskan rumah
3. Sila ke III : Rukun dengan saudara (kakak/adik)
4. Sila ke IV : Bila ada masalah selesaikan dengan musyawarah
5. Sila ke V : Hemat, tidak boros

3. ISI PANCASILA

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.
Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita Hukum, Cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan, dll.
Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma-dasar kita. Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragamm coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, sangsinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.

Norma yang terdapat di masyarakat ada 4 macam, yaitu :

1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran dari Tuhan. Sebagian besar Norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia, dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan dinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari Norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan dihina atau diejek.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua, bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup masyarakat.
4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarbya.

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Negara dan sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

MAKNA SUMPAH PEMUDA

Sumpah Pemuda sebagai tonggak Penegak Persatuan Bangsa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa, guna memelihara stabilitas pembangunan Nasional untuk mengisi kemerdekaan. Jika ada hambatan seperi menganggap suku bangsanya lebih baik dari yang lain atau menganggap agamanya lebih baik dan sebagainya, dapat kita atasi bila kita mengamalkan isi Sumpah Pemuda. Sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh Negara dan bangsa tidak akan berhasil.
Kita tahu bahwa sila ketiga Pancasila mengandung makna Cinta Tanah Air, yang artinya Cinta kepada Negara tempat kita memperoleh kehidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayatnya.
Oleh sebab itu kita harus selalu tanggap serta waspada kepada setiap kemungkinan ancaman, gangguan dan rongrongan yang dapat membahayakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa baik yang dating dari luar maupun dari dalam negri.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal yang berhubungan dengan Persatuan dan Kesatuan Bangsa yaitu:
a) Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
b) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ayat (2) berbunyi : Syaraf-syaraf pembelaan Negara diatur dengan UU”.
c) Pasal 32 berbunyi :”Pemerintah Indonesia memajukan kebudayaan Nasional.”
d) Pasal 35 berbunyi : “Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih.”
e) Pasal 36 berbunyi : “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.”
Semua pasal-pasal itu mengatur tentang Persatuan dan memperkokoh kesatuan dalam memajukan
cita-cita bersama dan makna yang terkandung didalamnya, bahwa Persatuan dan Kesatuan itu merupakan syarat mutlak bagi tegaknya suatu Negara dan Bangsa.
Tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, terutama Sila Persatuan Indonesia, antara lain :
a) Menempatkan Persatuan dan Kesatuan , serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara , sebagai kepentingan berssama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b) Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara.
c) Cinta Tanah Air dan Bangsa.
d) Bangga berkebangsaann dan bertanah air Indonesia.

MENERAPKAN NILAI YANG BERKAITAN DENGAN CINTA TANAH AIR

Perwujudan persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan dimanapun kita berada. Misalnya di keluarga : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah, perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan atau amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, PRAMUKA, UKS, PMR, dan lain-lain. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, upacara bendera, dan lain-lain.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dan lain-lain. Dan kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI.
Sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara.

KESIMPULAN

Dari pembahasan-pembahasan yang telah dijabarkan diatas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa :
1. Suatu Bangsa dan Negara tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa Dasar Nedgara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai tanpa Pandangan Hidup.
2. Pancasila yang dijadikan Dasar Negara digali dari bumi Indonesiasendiri dengan tidak meniru dari bangsa lain tpi sudah berurat berakar dalam sifat tingkah laku masyarakat Indonesia karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadian sendiri yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu. Dan kepribadian itu ditetapkan sebgai Pandanga Hidup.
3. Sumpah Pemuda merupakan cermin dari tekad dan ikrar para pemuda, pelajar dan mahasiswa yang ingin bersatu untuk merebut kemerdekaan dari para penjajah dengan tidak mebeda-bedakan suku, pulau dan organisasi manapun. Makna sumpah pemuda bahwa kita wajib menjunjung tinggi Persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhineka Tunggal Ika, merasa bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia.
4. Cinta Tanah Air merupakanpengalaman dan wujud dari sila Persatuan Indonesia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat.

Demikian kesempulan yang dapat saya ambil, dengan begitu selesai sudah pembahasan dengan tema Cinta Tanah Air pada makalah saya ini. Semoga dapat terus bermanfaat dan terjaga untuk pembaca dan penerus berikutnya, mohon maaf bila banyak kekurangan dan terima kasih.

Sumber : Dra. Susi Sri Mulyawati (google.com)